Profil

Surveilans menjadi salah satu topik penting terkait desentralisasi kesehatan, terutama dalam pembagian peranan antara pusat dan daerah. Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru yang terkait desentralisasi di bidang kesehatan, yaitu PP No. 38/2007 untuk membentuk tatanan fungsi baru yang mengatur pembagian kewenangan antara pusat, propinsi dan kabupaten; PP No. 41/2007 untuk penyusunan/restrukturisasi organisasi di daerah; serta Kepmenkes No.1116/SK/VIII/2003 yang mengatur penyelenggaraan sistem surveilans, unit pelaksana teknis surveilans, serta jejaring surveilans antara unit-unit tersebut.

Hasil pengamatan pada proyek DHS di provinsi Bali dan Sulteng menunjukkan bahwa pelaksanaan Kepmenkes belum berjalan secara maksimal di daerah. Belum ada Perda atau Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota yang merujuk ke Kepmenkes. Surveilans saat ini banyak didanai pemerintah pusat. Dana masuk dalam anggaran pusat yang bersifat program vertikal. Tidak ada dana untuk pengembangan surveilans di daerah. Akibatnya jarang sekali dilakukan pencegahan sekunder-primer oleh pemerintah daerah. Respons oleh pemerintah pusat dari kegiatan surveilans lebih banyak ke pencegahan tersier yang mempunyai risiko keterlambatan.

Melihat kondisi tersebut, dan dikaitkan dengan masalah dalam bidang KIA, diperlukan suatu metode untuk menguatkan sistem surveilans – respons KIA di tingkat nasional, provinsi, sampai kabupaten/kota. Dengan terbentuknya sistem surveilans KIA yang baik, yang didukung oleh regulasi dan anggaran dari pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, diharapkan permasalahan dalam bidang KIA tersebut dapat di pecahkan.

Adapun kegiatan penguatan Sistem Surveilans-Respons KIA ini diawali dengan kegiatan sosialisasi di tiga provinsi. Adapun provinsi-provinsi tersebut adalah Bengkulu, Riau dan Sulawesi Utara